Sub Bagian Analisis dan Evaluasi dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Analisis dan Evaluasi yang dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Sub Bagian Analisis dan Evaluasi mempunyai tugas:
a. menginventarisasikan hasil pengawasan;
b. mengoordinasikan evaluasi laporan hasil pengawasan;
c. menyusun laporan dan pendokumentasian hasil analisis dan evaluasi pengawasan;
d. mendokumentasikan hasil pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
e. melaksanakan evaluasi kegiatan dan penyusunan laporan kinerja; dan
f. melaksanakan tugas-tugas lain Sub Bagian Analisis dan Evaluasi yang diberikan oleh Sekretaris.