Reviu Pelayanan Publik Bidang Pendidikan Tahun 2024
Berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Inspektur Kabupaten Ngawi No. 800.1.11.1/52/404.200/2024, Inspektorat Pembantu Wilayah I kabupaten Ngawi melaksanakan reviu atas kinerja pelayanan publik bidang pendidikan tahun 2024 mulai 17 Januari sampai dengan 2 Februari 2024. Reviu atas kinerja pelayanan publik bidang pendidikan tahun 2024 dilaksanakan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan beberapa SMP Negeri di Kabupaten Ngawi dengan tujuan untuk mendapatkan keyakinan terbatas bahwa penyelenggaraan pelayanan publik telah dilaksanakan secara obyektif, transparan dan akuntabel.
Pelaksanaan reviu atas kinerja pelayanan publik berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN – RB) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik serta berpedoman pada PERMENPAN-RB Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Instrumen dan Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Ruang lingkup pelaksanaan reviu yang dilaksanakan oleh tim reviu pelayanan publik bidang pendidikan Inspektorat Ngawi terbatas pada aspek Kebijakan Pelayanan, Profesionalisme SDM, Sarana Prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Konsulltasi dan Pengaduan, serta Inovasi Pelayanan. Dengan adanya pelaksanaan reviu atas kinerja pelayanan publik, diharapkan dapat menciptakan lembaga pendidikan yang lebih transparan, akuntabel, obyektif, responsif serta dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
#ngawiramah #makintopmarkotop #nengngawiAE #ngawingageni #Inspektorat Ngawi