Sub Bagian Umum dan Keuangan

Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Administrasi
Umum dan Keuangan yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada Sekretaris.


Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai tugas:
a. melaksanakan administrasi kepegawaian;
b. melaksanakan tata usaha dan pembinaan tata usaha Inspektorat;
c. mengelola dan inventarisasi barang milik Negara;
d. melaksanakan urusan rumah tangga;
e. melaksanakan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan;
f. melaksanakan perbendaharaan;
g. melaksanakan verifkasi, akuntasi dan pelaporan keuangan;
h. mengoordinasikan penyiapan bahan Reformasi Birokrasi dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan yang diberikan oleh Sekretaris.

Loading