Kewenangan

Kewenangan Inspektorat :

  1. Pelaksanaan pemeriksaan terhadap tugas Pemerintah Daerah yang meliputi pemerintahan, agraria, keuangan, perlengkapan dan peralatan, aparatur, badan usaha daerah, pembangunan kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat, perekonomian daerah dan kesejahteraan sosial;
  2. Pengujian dan penilaian atas kebenaran laporan berkala atau sewaktu-waktu dari setiap tugas perangkat daerah;
  3. Pengusutan mengenai kebenaran laporan atau pengaduan tentang hambatan, penyimpangan atau penyalahgunaan perangkat daerah;
  4. Pembinaan tenaga fungsional pengawasan di lingkungan Inspektorat; Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Loading