Inspektur Pembantu
Inspektur Pembantu mempunyai tugas melaksanakan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Fungsi:
- Penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah.
- Perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
- Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah.
- Pengawasan keuangan dan kinerja Perangkat Daerah.
- Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah yang meliputi bidang tugas Perangkat Daerah.
- Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah.
- Perja sama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah lainnya.
- Pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan.
- Penyusunan laporan hasil pengawasan.
- Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan bidang tugasnya