Inspektur Pembantu

Inspektur Pembantu

Inspektur Pembantu mempunyai tugas melaksanakan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Fungsi:

  1. Penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah.
  2. Perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah.
  4. Pengawasan keuangan dan kinerja Perangkat Daerah.
  5. Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah yang meliputi bidang tugas Perangkat Daerah.
  6. Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah.
  7. Perja sama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah lainnya.
  8. Pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan.
  9. Penyusunan laporan hasil pengawasan.
  10. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi.
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan bidang tugasnya

Loading