Profil Inspektorat

Inspektorat dipimpin oleh Inspektur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Inspektorat mempunyai tugas penyelenggaraan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Urusan pengawasan dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati, yang diatur secara rinci dalam Peraturan Bupati Ngawi Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngawi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat.

Loading