SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi.

Sekretariat mempunyai fungsi:
a. mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
b. mengoordinasikan perumusan rencana program kerja dan anggaran
pengawasan, penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundangundangan dan pengadministrasian kerja sama;
c. mengoordinasikan penyusunan rencana program dan anggaran;
d. pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
e. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hukum, organisasi, hubungan masyarakat, serta kearsipan dan
dokumentasi;
f. penyelengaraan pengelolaan barang milik daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur.

Loading