Tugas Pokok dan Fungsi

Inspektorat mempunyai tugas penyelenggaraan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Urusan pengawasan dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati, yang diatur secara rinci dalam Peraturan Bupati Ngawi Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngawi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat.

Inspektorat Menjalankan Fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. Pelaksanaan administrasi Inspektorat;
  6. Penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati ; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Loading