Sub Bagian Perencanaan

Bagian Perencanaan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan yang dalam melaksanakan
tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris.


Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan koordinasi dan menyusun rencana program dan anggaran;
b. mengoordinasikan penyiapan rencana program kerja pengawasan;
c. mengoordinasikan dan menyusun peraturan perundangan-undangan serta pengelolaan dokumentasi hukum;
d. mengoordinasikan dan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah lainnya dan Aparat Penegak Hukum; dan
e. melaksanakan tugas-tugas lain Sub Bagian Perencanaan yang diberikan oleh Sekretaris.

Loading