Inspektur Pembantu Khusus.
Inspektur Pembantu Khusus mempunyai tugas melaksanakan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, Tugas pembantuan oleh perangkat daerah serta penanganan Pengaduan.
Tugas:
- Penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan, serta pencegahan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan Negara/Daerah.
- Perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
- Pelaksanaan penanganan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan Negara/Daerah.
- Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi.
- Kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah lainnya dan Aparat Penegak Hukum.
- Pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan.
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu.
- Penyusunan laporan hasil pengawasan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan bidang tugasnya.