Inspektur Pembantu Khusus

Inspektur Pembantu Khusus.

Inspektur Pembantu Khusus mempunyai tugas melaksanakan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, Tugas pembantuan oleh perangkat daerah serta penanganan Pengaduan.

Tugas:

  1. Penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan, serta pencegahan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan Negara/Daerah.
  2. Perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
  3.  Pelaksanaan penanganan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan Negara/Daerah.
  4. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi.
  5. Kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah lainnya dan Aparat Penegak Hukum.
  6. Pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan.
  7. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu.
  8. Penyusunan laporan hasil pengawasan.
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan bidang tugasnya.

Loading