Pemeriksaan atas Pengelolaan Keuangan Kecamatan serta Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa TA 2023
Mulai bulan Juni tahun 2024, Inspektorat Pembantu Wilayah I, II, II, dan IV Kabupaten Ngawi melaksanakan Pemeriksaan atas Pengelolaan Keuangan Kecamatan serta Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa pada Pemerintah Desa di Wilayah Kecamatan Tahun Anggaran 2023.
Pemeriksaan ini dilakukan pada Pemerintah Desa yang menjadi sampling objek pemeriksaan dan seluruh Kecamatan di Kabupaten Ngawi. Penentuan sampling Pemerintah Desa yang menjadi objek pemeriksaan didasarkan pada hasil analisis dari Kecamatan.
Pemeriksaan pada pemerintah desa terdiri dari tiga pengujian, yaitu (1) Pengujian atas sistem pengendalian intern; (2) pengujian substantif atas transaksi/kejadian penting yang meliputi pengujian atas perencanaan keuangan desa, pengujian subtantif atas perencanaan keuangan desa (APBDESA), pengujian atas penatausahaan pendapatan desa, pengujian atas pentausahaan belanja, pengujian atas penatausahaan pembiayaan desa, pengujian atas pengelolaan Dana Desa (DD), pengujian atas pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), penatausahaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ desa), penatausahaan kewajiban perpajakan, pengujian tas penatausahaan aset desa, dan pengujian atas pemanfaatan hasil kegiatan
Sementara itu, pengujian atas pengelolaan keuangan kecamatan meliputi pemeriksaan atas pemenuhan dokumen, penatausahaan keuangan, penatausahaan model C, belanja perjalanan dinas, dan belanja aset.
Teknik yang digunakan dalam pemeriksaan adalah melalui wawancara, konfirmasi, pengecekan administrasi dan pengecekan fisik.
Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan pengelolaan keuangan Kecamatan serta Pengelolaan keuangan dan aset desa dapat berjalan secara transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.