Evaluasi Internal Reformasi Birokrasi (RB) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2024
Berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Ngawi Nomor 800.1.11.1/407/404.200/2024 tanggal 22 April 2024 dan Nomor 800.1.11.1/407/404.200/2024 tanggal 5 Juli 2024, Inspektorat Pembantu Wilayah 3 (Irbanwil 3) melaksanakan Evaluasi Internal Reformasi Birokrasi (RB) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi Triwulan I dan II Tahun Anggaran 2024.
Evaluasi Internal RB merupakan evaluasi yang dilakukan dalam rangka memastikan bahwa perencanaan dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah berjalan dengan baik dan mampu menjawab permasalahan terkait tata kelola pada Pemerintah Daerah.
Evaluasi Internal RB Tahun Anggaran 2024 oleh Tim Evaluator Irbanwil 3 dilaksanakan melalui portal RB Nasional. Pelaksanaannya berpedoman pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 182 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi RB Tahun 2024 dan Mekanisme Penginputan Renaksi RB Pada Portal RB Nasional.
Langkah yang dilaksanakan meliputi evaluasi terhadap tahap perencanaan (Ex-Ante) dan Tahap Pelaksanaan (On-Going). Dalam tahap perencanaan, tim evaluator menilai apakah road map dan rencana aksi tahun anggaran 2024 yang telah disusun memiliki kualitas yang baik dan layak menjadi pedoman dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Selanjutnya, pada tahap pelaksanaan, tim evaluator menilai apakah kegiatan yang tertuang dalam road map dan rencana aksi sampai dengan triwulan kedua telah dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait.
Dengan adanya evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun Anggaran 2024 oleh Irbanwil 3 ini, diharapkan perencanaan dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Ngawi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.