Reviu Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2025
Mulai awal bulan September 2024, Auditor dan P2UPD Inspektorat Ngawi melaksanakan tugas pengawasan reguler pada dokumen penganggaran yaitu Reviu Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2025. Dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan, tujuan Reviu RKA-SKPD Tahun Anggaran 2025 adalah untuk memberi keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi RKA-SKPD Tahun Anggaran 2025 telah sesuai dengan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, standar biaya, kaidah-kaidah penganggaran dan dilengkapi dokumen pendukung RKA-SKPD Tahun Anggaran 2025.
Berbeda dengan pelaksanaan Reviu RKA-SKPD Tahun Anggaran 2024, Langkah Kerja Reviu RKA-SKPD Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan melalui 8 (Delapan) pengujian, meliputi pengujian atas kelengkapan dokuymen pendukung RKA-SKPD, pengujian atas kesesuaian RKA-SKPD dengan KUA-PPA, pengujian atas pengalokasian anggaran terkait pengelolaan risiko, pengujian atas pengalokasian anggaran belanja hibah, pengujian atas pengalokasian anggaran belanja barang dan jasa, pengujian atas pengalokasian anggaran terkait pengadaan barang milik daerah, pengujian atas pengalokaian anggaran terkait belanja pemeliharaan barang milik daerah, dan pengujian atas penggunaan kode rekening beserta norma penyajiannya.
Auditor dan P2UPD dalam melaksanakan Reviu RKA-SKPD Tahun Anggaran 2024 menggunakan teknik pemeriksaan dokumen, konfirmasi, dan wawancara. Dengan adanya reviu RKA-SKPD Tahun Anggaran 2025, diharapkan Dokumen Penganggaran RKA-SKPD Tahun Anggaran 2025 dapat lebih berkualitas serta efektif dan efisien dalam pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan daerah.
Baca Selengkapnya di website ???????????.????????.??.??
#Ngawi #NgawiRamah #ningngawiAE #topmarkotob #revolusimental #inspektoratngawi