Inspektorat Kabupaten Ngawi Melaksanakan Reviu LPPD Tahun Anggaran 2024
Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2024
—–
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi menggelar reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun anggaran 2024 mulai tanggal 24 Januari 2025 sampai dengan 18 Februari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data, efektivitas pelaksanaan program, serta perbaikan dalam penyusunan laporan.
Kegiatan reviu ini melibatkan tim dari Inspektorat Daerah, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam sesi reviu, dilakukan evaluasi terhadap capaian kinerja pemerintah daerah, kesesuaian laporan dengan indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri, serta identifikasi kendala dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
Reviu ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa data dan informasi yang dilaporkan dalam LPPD telah sesuai dengan realisasi di lapangan. Laporan ini tidak hanya sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai dasar perencanaan dan peningkatan kinerja pemerintah daerah.
Diharapkan melalui reviu ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi dapat menyampaikan LPPD yang lebih akurat, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, hasil reviu ini juga akan menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan strategis daerah di masa mendatang.