Inspektorat Kabupaten Ngawi mengikuti Diklat Penghitungan Kerugian Negara pada Balai Diklat PKN BPK-RI, Raih Predikat Peserta Terbaik.

Inspektur Pembantu Khusus dan seluruh Pejabat Fungsional Inspektorat Pembantu Khusus telah mengikuti Diklat Penghitungan Kerugian Negara yang diselenggarakan oleh Balai Diklat PKN BPK RI di Bali pada tanggal 10 sampai dengan 13 Juni 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman teknis dan yuridis terkait penghitungan kerugian negara/daerah, yang meliputi: identifikasi dan predikasi kerugian negara/daerah, penentuan metode penghitungan yang tepat, perumusan manfaat hasil penghitungan dalam konteks penyelesaian tindak pidana, serta memberikan penguatan atas proses dan peran Pemberi Keterangan Ahli dari Inspektorat atas penyelesaian perkara hukum. Penguatan tersebut merupakan bagian penting dari kompetensi yang harus dimiliki oleh aparatur pengawasan internal pemerintah (APIP).

Pembelajaran disampaikan secara intensif oleh fasilitator profesional, yaitu:
Ibu Dessi Choirul Hidayah, S.E., Ak., M.S.E, CA, CFrA, ACPA dan
Ibu Ir. Ni Ketut Susilawati, S.T., M.T., CSCU, IPM, CFrA
yang merupakan praktisi berpengalaman di bidang pengawasan dan audit keuangan negara BPK-RI.

Sebagai bentuk penguatan aspek praktis, pada hari terakhir diklat seluruh peserta mengikuti simulasi sidang penyelesaian kerugian negara, yang dirancang menyerupai proses sidang terkait penyelesaian kerugian negara. Kegiatan ini memberikan pengalaman aplikatif sekaligus mengasah keterampilan analitis dan argumentatif peserta pada masing-masing peran khususnya untuk peran Pemberi Keterangan Ahli pada Inspektorat.

Berdasarkan hasil evaluasi akhir, Inspektur Pembantu Khusus dan salah satu auditornya dinyatakan sebagai peserta terbaik, mencerminkan dedikasi, kapabilitas, dan ketekunan yang tinggi selama proses pembelajaran.

Capaian tersebut menjadi representasi nyata komitmen Inspektorat Kabupaten Ngawi dalam mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengawasan secara berkelanjutan guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.