INSPEKTORAT MELAKSANAKAN SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN ASN DAN PENCEGAHAN TERKAIT JUDI ONLINE BAGI ASN DILINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN NGAWI
Kegiatan sosialisasi yang dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, Bapak SUMARSONO, SH., M.Si dan didampingi oleh Kepala Bidang Pemetaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan, Bapak Dr. LANTIK KUSUMA AJI, SH., M.H tersebut diikuti oleh ASN dilingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi.
Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kabupaten Ngawi, AGUS HARIYANTO, S.T., M.T., CGCAE selaku narasumber menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman ASN mengenai dampak negatif dan bahaya judi online, serta mencegah terlibat dalam praktik tersebut. Sosialisasi dimaksud juga bertujuan untuk memperkuat integritas dan etika ASN dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Tujuan yang lebih spesifik yaitu:
• Meningkatkan Kesadaran:
Memberikan pemahaman yang jelas tentang risiko dan kerugian yang ditimbulkan oleh judi online, baik secara finansial, psikologis, maupun sosial.
• Mencegah Keterlibatan:
Mengurangi kemungkinan terlibat dalam judi online dengan memberikan informasi tentang larangan dan konsekuensi hukumnya.
• Memperkuat Integritas:
Menanamkan nilai-nilai antikorupsi dan etika yang tinggi, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan profesional dan bertanggung jawab.
• Mencegah Tindakan Koruptif:
Menyadarkan bahwa masalah keuangan yang disebabkan oleh judi online dapat mendorong mereka melakukan tindakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
• Membangun Sistem Pencegahan:
Mendorong ASN untuk turut serta dalam upaya pencegahan dengan melaporkan praktik judi online yang mereka ketahui.
PP 94 Tahun 2021 memiliki peran penting dalam mengatur disiplin ASN, termasuk larangan terhadap judi online. Pelanggaran terhadap larangan tersebut akan dikenakan sanksi yang sesuai, dan pemerintah berupaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran dengan berbagai upaya, termasuk sosialisasi dan penindakan.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan ASN dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi dapat lebih berhati-hati dan menjauhi praktik judi online, serta menjaga integritas dan profesionalismenya dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Dilaksanakan di Aula Graha Dwija Bhakti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Ngawi pada tanggal 19 Juni 2025.