Inspektorat Pembantu Wilayah III Melaksanakan Reviu Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2025 pada Dinas PUPR Kabupaten Ngawi

Dalam rangka memperoleh keyakinan secara terbatas bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah telah dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Inspektorat Pembantu Wilayah 3 melaksanakan Reviu Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2025 pada Dinas PUPR Kab. Ngawi mulai 20 Januari sampai dengan 5 Februari 2025.