Pengawasan atas Pengendalian Inflasi Daerah Pemerintah Kabupaten Ngawi oleh Inspektorat Kabupaten Ngawi
Berdasarkan keputusan Bupati Ngawi No. 1888/404.101.2/B/2023 Tanggal 4 Januari 2023 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Kabupaten Ngawi Tahun 2023, Inspektorat Ngawi melaksanakan kegiatan pengawasan atas pengendalian inflasi daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa pelaksanaan pegendalian inflasi daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ruang lingkup pengawasan meliputi perkembangan harian harga komoditas terpilih, penyebab terjadinya kenaikkan harga komoditas terpilih, upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian inflasi, serta Hambatan yang dihadapi pemerintah daerah dalam upaya pengendalian inflasi. Dengan adanya pengawasan atas pengendalian inflasi daerah, diharapkan agar Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dapat melaksanakan langkah langkah konkrit sebagai upaya pengendalian inflasi daerah.