Melalui Pemeriksaan, Inspektorat Ngawi Perkuat Tata Kelola Dana BOSP di Sekolah
Ngawi – Inspektorat Kabupaten Ngawi melalui Tim Auditor Wilayah I dan II telah melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan berlangsung mulai 11 Agustus hingga 16 September 2025, mencakup 31 (tiga puluh satu) sekolah di wilayah Kabupaten Ngawi.
Tim Pemeriksa Inspektorat Kabupaten Ngawi melakukan penelaahan atas dokumen penggunaan dana, bukti belanja, hingga kesesuaian mekanisme pengelolaan dana BOSP dengan juknis BOSP yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025. Pemeriksaan juga menitikberatkan pada kepatuhan terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pemanfaatan dana BOS untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
Pemeriksaan Dana BOSP penting untuk dilakukan agar pengelolaan dana pendidikan berjalan tertib, transparan, dan bermanfaat optimal bagi siswa, sehingga ke depan satuan pendidikan di Ngawi dapat semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuanganya di sekolah.