Pemeriksaan Belanja Daerah berupa Hibah Tahun Anggaran 2023
Inspektorat Pembantu Wilayah IV melaksanakan Pemeriksaan Belanja Daerah berupa Hibah Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Sosial Kabupaten Ngawi mulai tanggal 5 sampai dengan 21 Februari 2024
Inspektorat Pembantu Wilayah IV melaksanakan Pemeriksaan Belanja Daerah berupa Hibah Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Sosial Kabupaten Ngawi mulai tanggal 5 sampai dengan 21 Februari 2024
Inspektorat Pembantu Wilayah IV Melaksanakan Pemeriksaan Tata Kelola Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Kabupaten Ngawi, mulai tanggal 17 Januari sampai dengan 6 Februari 2024.
Inspektorat Pembantu Wilayah III melaksanakan Pemeriksaan Belanja Daerah berupa Hibah Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi mulai tanggal 5 sampai dengan 21 Februari 2024. Pemeriksaan belanja berupa hibah merupakan bagian penting dari upaya untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana hibah untuk mendukung berbagai kegiatan yang bermanfaat.
Mulai bulan Agustus tahun 2023, tim Inspektorat Kabupaten Ngawi yang terdiri dari Inspektorat Pembantu Wilayah I, Wilayah II, Wilayah III, dan Wilayah IV melaksanakan Pemeriksaan atas Pengelolaan Keuangan Kecamatan serta Kinerja Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa pada Pemerintah di Wilayah Kecamatan Tahun Anggaran 2022. Tujuan pemeriksaan adalah untuk menilai ketepatan pengelolaan keuangan kecamatan dan pengelolaan…
Ngawi (08/23) Inspektorat Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan Keuangan Kecamatan serta Kinerja Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa pada hari Senin, 7 Agustus 2023. Acara dibuka oleh Inspektur Pembantu Wilayah 1 dan dihadiri oleh seluruh Auditor dan PPUPD Inspektorat Kabupaten Ngawi. Kegiatan PKS ini membahas mengenai Tujuan Pengawasan, Program…
Ngawi (08/23) Mulai bulan Agustus tahun 2023, tim Inspektorat Kabupaten Ngawi yang terdiri dari Inspektorat Pembantu Wilayah I, Wilayah 2, Wilayah 3, dan Wilayah 4 melaksanakan Pemeriksaan atas Pengelolaan Keuangan Kecamatan serta Kinerja Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa pada Pemerintah di Wilayah Kecamatan Tahun Anggaran 2022. Tujuan pemeriksaan adalah untuk menilai ketepatan pengelolaan keuangan kecamatan…
Tindak lanjut hasil pemeriksaan adalah kegiatan dan/atau keputusan yang dilakukan oleh pimpinan entitas yang diperiksa dan/atau pihak lain yang kompeten untuk melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan. Sebagai entitas pemeriksaan BPK RI, Pemerintah Kabupaten Ngawi wajib untuk melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI. Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan oleh Tim PTL Inspektorat…
Inspektorat Kabupaten Ngawi melaksanakan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (PTL) atas Laporan Hasil Pengawasan tahun Anggaran 2020 sebanyak 43 LHP. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 8-10 September 2021 bertempat di gedung Inspektorat Kabupaten Ngawi.
Inspektorat Kabupaten Ngawi melaksanakan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2020 pada kecamatan dan desa.