Monitoring Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negri (P3DN) Oleh Inspektorat Ngawi
Sesuai dengan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Ngawi Nomor 800.1.11.1/156/ 404.200/2023 tanggal 9 Agustus 2023, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Melaksanakan Monitoring Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) tahun 2023 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi.
Tujuan pelaksanaan monitoring peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada Pemerintah Kabupaten Ngawi adalah untuk menginformasikan komitmen pengggunaan produk dalam negeri dan realisasinya, dalam pengadaaan barang dan jasa Pemerintah Daerah.
Ruang lingkup monitoring meliputi kebijakan yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri serta Pagu dan realisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Adapun Data pagu dan realisasi penggunaan produk dalam negeri pada PBJ yang dimonitor merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah. Monitoring yang dilaksanakan oleh Inspektorat tidak termasuk proses PBJ yang dilakukan Pemerintah Daerah.