Inspektorat Telah Melaksanan Reviu RKA-SKPD Tahun Anggaran 2024

Sesuai dengan tugas dan peran Inspektorat dalam memberikan penjaminan terhadap  kualitas dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan daerah, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)  di Inspektorat Kabupaten Ngawi melaksanakan reviu atas dokumen perencanaan dan Penganggaran. Dokumen penganggaran yang direviu merupakan dokumen Rancangan Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2024 dari seluruh OPD di Kabupaten Ngawi.

Tujuan Reviu atas Rancangan RKA-SKPD Tahun 2024 adalah untuk memberi keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi RKA-SKPD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 serta kesesuaian dengan standar biaya, kaidah-kaidah penganggaran dan dilengkapi dokumen pendukung RKA-SKPD Tahun Anggaran 2024.  Hal ini dilakukan dengan melakukan pengujian atas:

  1. Kelengkapan dokumen pendukung RKA-SKPD;
  2. Kesesuaian program dan kegiatan dalam RKA-SKPD yang diajukan oleh tiap perangkat daerah telah sesuai dengan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Dengan dilaksanakannya reviu atas RKA-SKPD, diharapkan perangkat daerah dapat menghasilkan dokumen penganggaran yang selaras dengan perencanaan yang telah dibuat.

Loading