Reviu Rencana Kerja dan Anggaran SKPD Perubahan Kabupaten Ngawi Tahun 2023

Ngawi (08/23) Tim reviu Inspektorat Kabupaten Ngawi melaksanakan Reviu Rencana Kerja dan Anggaran SKPD Perubahan (RKA SKPD Perubahan) Tahun Anggaran 2023 selama  5 (lima) hari mulai 23 sampai dengan 29 Agustus 2023 pada seluruh OPD di lingkungan pemerintah kabupaten Ngawi. Reviu RKA SKPD Perubahan tahun 2023 dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan Dan Anggaran Daerah Tahunan serta berdasarkan Surat Bupati No. 800.1.11.1/03.57/404.200/2023.

Reviu RKA SKPD Perubahan dilaksanakan untuk menguji bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Perubahan Tahun 2023 yang disusun telah didukung dokumen perencanaan yang memadai dan untuk menguji bahwa RKA SKPD Perubahan Tahun 2023 telah berpedoman pada Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran (PPA) Perubahan Tahun 2023.

Guna memperlancar kegiatan Reviu tersebut, Inspektorat Kabupaten Ngawi menggelar Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS) terkait pelaksanaan Reviu Perubahan RKA-SKPD Perubahan Tahun Anggaran 2023. Kegiatan PKS dipimpin oleh Inspektur Pembantu Wilayah 3,  Doni Fortano, S. Sos., M.Si., dan dihadiri oleh seluruh JFT di Inspektorat Kabupaten Ngawi.

PKS tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, salah satunya adalah ruang lingkup reviu RKA SKPD Perubahan Tahun 2023 yang meliputi :

1. Pengujian atas kelengkapan dokumen pendukung RKA SKPD Perubahan Tahun 2023 dengan tujuan untuk menguji bahwa RKA-SKPD Perubahan yang diajukan oleh tiap Perangkat Daerah telah didukung dengan dokumen perencanaan yang memadai;
2. Pengujian atas kesesuaian  RKA SKPD Perubahan dengan PPA Perubahan dengan tujuan untuk menguji kesesuaian program dan kegiatan dalam RKA-SKPD Perubahan yang diajukan oleh tiap Perangkat Daerah dengan PPA Perubahan; 
3. Pengujian atas kesesuaian Standar Satuan Harga (SSH) dalam RKA SKPD Perubahan.

Loading