Inspektorat Kabupaten Ngawi Melaksanakan Reviu Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ngawi Tahun 2027

Inspektorat Kabupaten Ngawi melaksanakan Reviu Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ngawi Tahun 2027 sebagai bagian dari upaya pengawalan kualitas perencanaan pembangunan daerah agar selaras, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan reviu berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa reviu rancangan akhir RKPD oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bertujuan memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen RKPD kabupaten/kota telah selaras dengan RPJMD, rancangan awal RKPD provinsi, Rencana Kerja Pemerintah (RKP), program prioritas nasional, serta pedoman penyusunan RKPD.

Dalam pelaksanaan reviu, Inspektorat melakukan penelaahan antara lain terhadap konsistensi program dan kerangka pendanaan antara RPJMD dan RKPD, kesesuaian program strategis, rencana kerja dan pendanaan tahunan, serta pengakomodasian hasil Musrenbang dan pokok-pokok pikiran DPRD. Hasil reviu diharapkan menjadi bagian dari pengendalian kualitas sebelum dokumen RKPD ditetapkan.

RKPD Kabupaten Ngawi Tahun 2027 merupakan penjabaran tahunan dari RPJMD Kabupaten Ngawi Tahun 2025–2029 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 2 Tahun 2025. Pemerintah Kabupaten Ngawi juga telah membentuk Tim Penyusunan Dokumen RKPD Tahun 2027 melalui Keputusan Bupati Ngawi Nomor 100.3.3.2/479/404.101.2/B/2025, yang ditetapkan pada 4 Desember 2025.

Sebelumnya, pada Musrenbang RKPD Kabupaten Ngawi Tahun 2027 tanggal 10 Maret 2026, Pemerintah Kabupaten Ngawi mengusung tema “Eksplorasi Program Unggulan dan Integrasi Sistem Menuju Kemandirian Ekonomi Berbasis Keberlanjutan.” Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menekankan sejumlah prioritas pembangunan, antara lain peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pembangunan infrastruktur, penguatan sektor kesehatan, dan penurunan angka kemiskinan.

Melalui reviu tersebut, Inspektorat Kabupaten Ngawi diharapkan dapat memberikan nilai tambah terhadap kualitas perencanaan pembangunan daerah sekaligus memperkuat prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan konsistensi perencanaan menuju pelaksanaan pembangunan Kabupaten Ngawi Tahun 2027 yang tepat sasaran dan berkelanjutan.