Pelaksanaan Reviu Kinerja Pelayanan Publik Bidang Kesehatan Tanpa Penyuapan/Gratifikasi/Pemerasan Tahun 2026 di RSUD Mantingan dan RSUD Geneng Kabupaten Ngawi Tahun 2026

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas, Inspektorat Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan Reviu Kinerja Pelayanan Publik Bidang Kesehatan Tanpa Penyuapan, Gratifikasi, dan Pemerasan Tahun 2026 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mantingan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Geneng Kabupaten Ngawi Tahun 2026.

Kegiatan ini bertujuan untuk menilai dan memastikan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada kedua rumah sakit tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta bebas dari praktik penyuapan, gratifikasi, dan pemerasan. Reviu juga menjadi bagian dari upaya penguatan pengendalian internal serta peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, tim reviu melakukan evaluasi terhadap beberapa aspek penting, antara lain pemenuhan standar pelayanan, kepatuhan terhadap prosedur operasional, efektivitas sistem pengendalian internal, transparansi informasi layanan, serta pengelolaan pengaduan masyarakat. Selain itu, dilakukan pula wawancara dengan petugas pelayanan dan pengguna layanan serta observasi langsung terhadap proses pelayanan guna memperoleh data dan informasi yang akurat.

Hasil dari kegiatan reviu ini diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh terkait kinerja pelayanan publik di bidang kesehatan pada RSUD Mantingan dan RSUD Geneng. Rekomendasi yang dihasilkan nantinya akan menjadi dasar perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan, sehingga mampu memberikan pelayanan yang prima, profesional, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan komitmen seluruh jajaran RSUD Mantingan dan RSUD Geneng semakin kuat dalam menerapkan budaya kerja yang berintegritas serta mewujudkan pelayanan publik yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.