Inspektorat Kabupaten Ngawi Melaksanakan Audit Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa pada Desa Sumengko Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2025

Ngawi – Inspektorat Kabupaten Ngawi melaksanakan Audit Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa pada Desa Sumengko, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal pemerintah daerah untuk mendorong pengelolaan pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Audit difokuskan pada pengelolaan keuangan desa, meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, serta pengelolaan aset desa yang mencakup pencatatan, keberadaan fisik, pengamanan, pemanfaatan, dan kesesuaian administrasi aset.

Pengelolaan keuangan desa berpedoman pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sedangkan pengelolaan aset desa mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.

Melalui pelaksanaan audit ini, diharapkan Pemerintah Desa Sumengko dapat terus meningkatkan tertib administrasi, akuntabilitas pengelolaan keuangan, serta pengamanan dan pemanfaatan aset desa secara optimal.