Pemeriksaan atas Pengelolaan Keuangan Kecamatan serta Kinerja Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Tahun Anggaran 2022

Mulai bulan Agustus tahun 2023, tim Inspektorat Kabupaten Ngawi yang terdiri dari Inspektorat Pembantu Wilayah I, Wilayah II, Wilayah III, dan Wilayah IV melaksanakan Pemeriksaan atas Pengelolaan Keuangan Kecamatan serta Kinerja Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa pada Pemerintah di Wilayah Kecamatan Tahun Anggaran 2022.

Tujuan pemeriksaan adalah untuk menilai ketepatan pengelolaan keuangan kecamatan dan pengelolaan keuangan Desa baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa, Dana Transfer maupun Pendapatan Lain-lain yang Sah dan aset desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan ini dilakukan pada Pemerintah Desa yang menjadi sampling objek pemeriksaan dan seluruh kecamatan di Kabupaten Ngawi. Penentuan sampling Pemerintah Desa yang menjadi objek pemeriksaan didasarkan pada Nilai Indeks Risiko pada Sistem Pengawasan Keuangan Desa (SiswasKeuDes).

Pemeriksaan terdiri dari Pengujian atas sistem pengendalian intern dan Pengujian substantif atas transaksi/kejadian penting yang meliputi Pengujian subtantif atas Pengelolaan Keuangan Desa, penatausahaan Alokasi Dana Desa (ADD), penatausahaan Dana Desa (DD), penatausahaan pengadaan barang dan jasa (PBJ desa), penatausahaan kewajiban perpajakan dan Pengelolaan keuangan kecamatan. Teknik yang digunakan dalam pemeriksaan adalah melalui wawancara, pengecekan administrasi dan pengecekan fisik.

Loading