Sosialisasi Pedoman Penilaian, Rapat Evaluasi & Koordinasi terkait Pemenuhan Dokumen Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2024

Pada hari Senin, 1 April 2024, Inspektorat Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pedoman Penilaian, Rapat Evaluasi & Koordinasi terkait Pemenuhan Dokumen Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Command Center Lt 2 Setda Kabupaten Ngawi pada pukul 09.30 WIB.

Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi dan diikuti oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Badan Keuangan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan Kepala Bagian Perekenomian Sekretariat Daerah

Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk mempercepat progres implementasi Monitoring Center for Prevention sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Ngawi.

MCP atau Monitoring Center for Prevention dikembangkan oleh KPK bersama Kemendagri dan BPKP yang menjadi fokus pencegahan korupsi di daerah.Monitoring Center For Prevention (MCP) Tahun 2024, terdiri dari 8 Area dengan 26 Indikator dan 62 Subindikator, terdapat Perubahan Area Intervensi jika dibandingkan dengan Area Intervensi Tahun 2023. Perbedaan Area Intervensi tersebut dapat diperhatikan pada Area Perencanaan dan Penganggaran yang dimana tahun 2023 menjadi satu area dan pada tahun 2024 dipisah menjadi dua area yang berbeda yaitu Area Perencanaan dan Area Penganggaran. Sedangkan Area Perizinan diperluas dengan memasukan sektor layanan publik (Perizinan, Pendidikan, Kesehatan & Kependudukan).

Selanjutnya, Area Tata Kelola Dana Desa tidak diikutsertakan dalam salah satu Area Intervensi, mengingat desa merupakan entitas berbeda dari Pemerintah Daerah yang dimana pemerintah desa memiliki regulasi dan aturan tersendiri dari pemerintah pusat untuk mengatur otonom pemerintah desa. Namun mengingat masih tingginya kerawanan dalam pengelolaan desa, pengawasan pengelolaan dana desa masih diangkat dalam MCP 2024.

Hal tersebut dapat dilihat pada salah satu indikator Area Pengawasan APIP, mengingat Pemerintah Daerah masih memiliki kewenangan dalam pengawasan dana desa. Ke 8 Area Intervensi tahun 2024 yaitu sebagai berikut:
I. AREA PERENCANAAN
Mencakup 1 Indikator dan 2 Subindikator
II. AREA PENGANGGARAN
Mencakup 4 Indikator dan 8 Subindikator
III. AREA PENGADAAN BARANG JASA
Mencakup 3 Indikator dan 6 Subindikator
IV. AREA PELAYANAN PUBLIK
Mencakup 4 Indikator dan 11 Subindikator
V. AREA PENGAWASAN APIP
Mencakup 4 Indikator dan 10 Subindikator.
VI. AREA MANAJAMEN ASN
Mencakup 3 Indikator dan 9 Subindikator
VII. AREA PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (BMD)
Mencakup 4 Indikator dan 9 Subindikator
VIII. AREA OPTIMALISASI PAJAK DAERAH
Mencakup 3 Indikator dan 7 Subindikator

Secara keseluruhan, Kegiatan Sosialisasi Pedoman Penilaian, Rapat Evaluasi & Koordinasi terkait Pemenuhan Dokumen Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2024 menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Ngawi untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bersih. Dengan kerjasama dan koordinasi yang baik, diharapkan dapat tercapai tujuan dengan lebih efisien dan efektif.

Loading